Tradisi Mupupantunu dan Korban Penebus Salah dalam Kitab Imamat
Keywords:
Mupupantunu, Korban Penebus Salah, Kitab ImamatAbstract
AbstractThe purpose of this article is to examine one of the traditions in Seko and to be juxtaposed with victims of wrongdoing in Imamat. Traditions or customs within a certain community group that have a characteristic entity in their application. This article discusses a tradition that is quite unique, namely the Mupupantunu tradition in a part of Seko, namely in Kalamio. This tradition is a tradition of giving sanctions to members of society who violate wrong norms or mistakes. This tradition involves slaughtering an animal as a sacrifice and paying a predetermined fine. This tradition will be compared to the Fraud Sacrifice in the Book of Imamat. The traditions of Mupantunu and Sacrifice for the Falsehood are the same as animals in practice. This study uses descriptive qualitative methods with a literature study and interview approach, and shows that, the tradition that was born among the Seko (Mupantunu) people, especially the Kalamio area, had a large number of cults practiced by the Israelites of the Old Testament, namely the False Redeemers. The most striking similarity is that a watch has to offer an animal as a sacrifice, and there are also certain parts that are eaten by the adat leaders as implementers of the Mupupantunu tradition and the Priest as a sacrificial burner in the Book of Leviticus. Of these, there were also differences between victims, such as burning places or burnt offerings.AbstrakTujuan dari penulisan artikel ini ialah akan mengkaji salah satu adat di Seko dan disandingkan dengan korban penebus salah dalam Imamat. Tradisi atau adat-istiadat dalam suatu golongan masyarakat tertentu mempunyai ciri khas tersendiri dalam penerapannya. Artikel ini membahas salah satu tradisi yang cukup unik yaitu tradisi Mupupantunu di salah satu daerah bagian Seko yaitu di Kalamio. Tradisi ini adalah tradisi pemberian sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar norma atau berbuat salah. Tradisi ini ditandai dengan penyembelihan hewan sebagai korban penebusnya dan juga membayar denda yang telah ditentukan. Tradisi ini akan coba dibandingkan dengan Korban Penebus Salah dalam Kitab Imamat. Tradisi Mupupantunu dan Korban Penebus Salah sama-sama mengorbankan hewan dalam prakteknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan dan wawancara, dan menunjukkan bahwa, tradisi yang lahir dari kalangan orang Seko (Mupupantunu) khususnya daerah Kalamio, memiliki sejumlah kesamaan dengan kultus yang dilaksanakan oleh orang Israel zaman Perjanjian Lama yaitu Korban Penebus Salah. Kesamaan yang paling menonjol ialah keduanya harus mempersembahkan hewan sebagai korban, dan juga ada bagian tertentu yang dimakan oleh Pemangku Adat sebagai pelaksana tradisi Mupupantunu dan Imam sebagai pembakar korban dalam Kitab Imamat. Terlepas dari semua itu, ada juga perbedaan di antara keduanya, seperti tempat pembakaran ataupun tempat memakan korban bakaran.References
Abubakar, Lastuti. “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13, no. 2 (2013): 319–331.
Baker, F. L. Sejarah Kerajaan Allah 1. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2007.
Barker, Margaret. Pintu Gerbang Sorga: Sejarah Dan Simbol Bait Allah Di Yerusalem. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004.
Dyrnes, William. Tema-Tema Dalam Teologi Perjanjian Lama. Malang: Gandum Mas, 2013.
Fong, Yap Wei, Agnes Maria Layantara, Ester Santosa, Tan Giok Lie, and Fenny Veronica. Handbook to the Bible: Pedoman Lengkap Pendalaman Alkitab. Bandung: Kalam Hidup, 2014.
Green, Denis. Pengenalan Perjanjian Lama. Malang: Gandum Mas, 2012.
Herianto, and Winarno. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2019.
Hutagalung, Patrecia. “Pemuridan Sebagau Mandat Misi Menurut Matius 28:18-20.” Pengarah: Jurnal Teologi Kristen Vol. 2, no. 1 (2020): 73.
Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Research Sosial. Bandung: Alumni Bandung, 1980.
Lasor, W. S., D. A. Hubbard, and F. W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2019.
Mashem, M. Misteri Darah Dan Penebusan Dosa. Jakarta: PT Mizan Pustaka, 2005.
Morrisan, M. A. Metode Penelitian Survei. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.
Ngelow, Zakaria J., and Marta Kumala. Malea Allo Mepantu’ Borron Bulan Meampangngi: Masyarakat Seko Pada Masa DI/TII (1951-1965). Makassar: Yayasan Ina Seko, 2008.
Palari, Yoel Brian. “Pandangan Perjanjian Lama Terhadap Adat Masseroi Tondok Di Seko.” OSF Preprints.
Park, Abraham. Imam Besar Kekal Yang Dijanjikan Dengan Sumpah. Jakarta: Yayasan Damai Sejahtera Utama, 2016.
Paterson, Robert M. Tafsiran Alkitab: Kitab Imamat. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011.
Peter-Contesse, Rene, and John Ellington. Pedoman Penafsiran Alkitab: Kitab Imamat. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 2020.
Purwanto, Ani Teguh. “Arti Korban Menurut Kitab Imamat.” Jurnal Teologi dan Pelayanan KERUSSO Vol. 2, no. 2 (2017): 8–14.
Rogerson, John. Studi Perjanjian Lama Bagi Pemula. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006.
Rumbi, Frans Paillin. “Tradisi Massuru’ Dan Pertobatan Dalam Injil Sinoptik.” BIA: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual Vol. 1, no. 1 (2018): 26–38.
S., Jonar. Soteriologi: Doktrin Keselamatan. Yogyakarta: ANDI, 2019.
Singgih, Emanuel Gerrit. Dua Konteks: Tafsir-Tafsir Perjanjian Lama Sebagai Respon Atas Perjalanan Reformasi Di Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009.
Soepomo, R. Kedudukan Hukum Adat Di Kemudian Hari. Jakarta: Pustaka Rakyat, 1952.
Suyanto, Bagong. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Wahono, S. Wismoady. Di Sini Kutemukan: Petunjuk Mempelajari Dan Mengajarkan Alkitab. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009.
Wolf, Herbert. Pengenalan Pentateukh. Malang: Gandum Mas, 1998.
Zai, Iman Nuel, and Thuan Ong. “Memahami Konsep Penebusan Dalam Hukum Taurat Dan Penggenapannya Dalam Diri Yesus Kristus.” Jurnal Teologi Pondok Daud Vol. 6, no. 1 (2020): 1–7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Setiap naskah yang diterima harus menyertakan "Copyright Transfer Form" sebelum penerbitan artikel.
Caraka (Jurnal Teologi Biblika dan Praktika) by https://ojs.sttibc.org/index.php/ibc/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.